2 Juli 2026 09:52
Sobat Penyedia, sudahkah melakukan konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025?
Sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian data KBLI pada sistem OSS.
Akses panduan konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 melalui :
bit.ly/KonversiKBLI2025
Setelah proses konversi KBLI selesai dilakukan di OSS, jangan lupa untuk memperbarui data KBLI pada akun INAPROC agar data usaha Anda tetap sinkron dan tidak hilang dari sistem.
https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/10037302712591-Panduan-Update-Data-KBLI-Perusahaan-bagi-Penyedia
Berikut langkah-langkah untuk melakukan update data KBLI pada perusahaan penyedia:
1. Pada tab Informasi Instansi/Perusahaan di menu Pengaturan Manajemen Akun Terpusat SPSE, terdapat informasi terkait data KBLI Penyedia.
2. Klik tombol "Perbarui Data KBLI" untuk melakukan sinkronisasi KBLI dengan OSS.
3. Setelah data KBLI berhasil diperbarui, akan muncul success message.
4. Jika terjadi kegagalan dalam memperbarui data KBLI, maka akan muncul error message. Dalam hal ini user dapat mencoba untuk mengklik ulang tombol "Perbarui Data KBLI".
5. Jika masih terjadi error, Pengguna dapat segera menghubungi Pusat Bantuan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Catatan: Perlu diketahui bahwa update data KBLI hanya dapat dilakukan oleh Admin Perusahaan.