6 Februari 2025 13:43
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 dan Surat Keputusan Deputi Bidang
Transformasi Pengadaan Digital LKPP Nomor 10 Tahun 2024 tentang penonaktifan Ekatalog Versi 5 dan akan di alihkan pada pada E-Katalog versi 6, bersama ini kami
sampaikan bahwa dalam pelaksanaan katalog versi 6 seluruh pengguna sistem
pengadaan di wajibkan melakukan pendaftaran akun inaproc. Maka dalam rangka
menindaklanjuti kebijakan tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Melakukan registrasi dan verifikasi akun inaproc yang akan digunakan dalam EKatalog versi 6 melalui https://akun.inaproc.id Registrasi dan verifikasi akun
harus dilakukan secara mandiri dan tidak bisa diwakili oleh orang lain;
2. Adapun pihak-pihak yang harus membuat akun adalah
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. Pejabat Pengadaan (PP);
c. Bendahara Pengeluaran (Bendahara Satuan Kerja);
d. Bendahara Umum Daerah (BUD);
e. APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah)
Apabila mengalami kendala dalam melaksanakan tahapan registrasi dan verifikasi,
maka dapat menghubungi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota
Palu (LPSE Kota Palu).
Demikian informasi informasi yang di sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasihÂ