29 Juni 2026 15:14
Dalam rangka implementasi mekanisme Master Produk pada Katalog Elektronik Versi 6 kategori Laptop/Notebook, seluruh prinsipal/pemilik merek dan reseller diimbau segera melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku. Produk yang belum menggunakan mekanisme Master Produk direncanakan akan dilakukan penurunan tayang pada pertengahan Juni 2026, sebagaimana telah diumumkan per tanggal 7 Mei 2026 pada tautan : https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/16039541135631-Pemberitahuan-Penutupan-Kategori-Laptop-Notebook-Non-Master-Data
Master Produk pada kategori Laptop/Notebook merupakan repositori terpusat yang menetapkan nama produk baku, spesifikasi teknis standar, dan harga untuk setiap barang, yang dibangun oleh Pemilik Master Produk. Pemilik Master Produk meliputi :
-Pemilik Merek/Pemegang Lisensi Merek
-Prinsipal/Produsen
-Distributor/Agen apabila prinsipal/produsen tidak ada di Indonesia.
1. Calon Pemilik Master Produk
Calon pemilik master produk perlu:
-Mendaftarkan merek sebagai Pemilik Master Produk;
-Menambahkan dan mengelola Master Produk;
-Menunjuk reseller;
-Memonitoring penayangan produk reseller berdasarkan master produk
Berikut Panduan mekanisme Master Produk: https://bit.ly/MekanismeMasterDataProduk
Calon pemilik master produk juga perlu menyampaikan informasi terkait mekanisme pendaftaran reseller untuk mendukung keterbukaan informasi bagi penyedia lokal/UMKM yang ingin mendaftar, informasi tersebut meliputi:
-Nama perusahaan;
-Tata cara dan persyaratan pendaftaran reseller;
-Kontak resmi;
-Link registrasi reseller.
Penyampaian informasi pendaftaran reseller oleh calon pemilik master produk dapat disampaikan melalui tautan berikut: https://bit.ly/SosialisasiMasterProduk
2.Reseller
Seluruh reseller kategori Laptop/Notebook wajib menayangkan produk menggunakan Master Produk yang telah disediakan pemilik master produk dengan langkah:
-Menerima undangan sebagai reseller dari pemilik master produk;
-Menambahkan produk menggunakan Master Produk.
-Menginput harga terbaik untuk pemerintah
Tahapan/langkah diatas dapat mengacu pada tautan berikut, khususnya pada slide 32-42 : https://bit.ly/MekanismeMasterDataProduk
3. Penyedia Lokal/Calon Reseller
Pendaftaran reseller dilakukan secara langsung kepada masing-masing pemilik master produk dikarenakan setiap pemilik master produk memiliki mekanisme dan persyaratan yang berbeda. Informasi tata cara pendaftaran reseller dapat dilihat melalui link berikut : https://bit.ly/caradaftar_reseller
Penting untuk Dipahami
-Penunjukan dan persetujuan reseller sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik master produk LKPP tidak terlibat dalam penentuan reseller suatu merek dan hanya memfasilitasi penyampaian informasi.
-Validitas data dan kebijakan reseller menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik master produk;
-Informasi terkait pendaftaran reseller yang ditampilkan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan perusahaan terkait.