28 Juni 2025 11:09
Kepada Yth
Bapak/Ibu Pengguna SPSE Kabupaten Pegunungan Arfak
Diinformasikan bahwa sehubungan dengan Surat Plt. Direktur Sistem Pengadaan Digital LKPP RI Nomor 12197/D.2.2/06/2025 Tanggal 20 Juni 2025 Hal Perubahan Pengelolaan Domain Aplikasi SPSE sebagaimana terlampir, akan dilakukan perubahan pengelolaan domain Aplikasi SPSE yang semula dikelola oleh masing-masing K/L/Pemda/Instansi lainnya selanjutnya akan dikelola secara terpusat oleh LKPP dan PT Telkom Indonesia, Tbk.
Berkaitan dengan perubahan pengelolaan domain tersebut, berikutnya disampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian bersama:
1. Domain utama yang digunakan untuk seluruh Aplikasi SPSE adalah spse.inaproc.id.
2. Domain utama menampilkan menu pencarian sub domain K/L/Pemda dan Instansi lainnya.
3. Domain aplikasi SPSE Kabupaten Pegunungan Arfak dapat langsung diakses melalui alamat berikut : spse.inaproc.id/pegafkab (yang semula lpsepegafkab.go.id)
4. Pengelola DNS Kabupaten Pegunungan Arfak akan melakukan penonaktifan domain lama (lpse.pegafkab.go.id) selambat-lambatnya 1 bulan sejak diimplementasikannya domain baru (spse.inaproc.id/pegafkab).
5. Setelah perubahan domain, fitur 2FA pengguna akan otomatis non aktif. Pengguna melakukan scan ulang menggunakan SPSE Authenticator untuk mengaktifkan 2FA kembali.
6. Perubahan pengelolaan domain akan diimplementasikan serentak pada tanggal 24 Juni 2025 23:00 WIB (25 Juni 2025 00:00 WITA)
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih