28 Mei 2025 09:37

TENTANGĀ 

PENYESUAIN KEBIJAKAN PEMBAYARAN ATAS PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

PADA BAGIAN C

POIN 2.a. Dokumen draf kontrak berupa syarat syarat khusus kontrak (SSKK) yang mengatur tentang uang muka bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak diberikan uang muka;

POIN 2.b.Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak setelah progres pekerjaan minimal mencapai 50% (liam puluh persen) dan pembayaran sisa pekerjaan akan dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Menteri tentang Penyaluran Kurang Bayar DBH dan telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah.

Demikian informasi kami sampaikan dan terimakasih.

TIM UKPBJ PPUĀ 

Lampiran: