2 Oktober 2025 08:21
Dasar :
- Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025, perubahan atas Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini mendefinisikan e-purchasing sebagai pembelian melalui katalog elektronik (e-katalog).
- Peraturan LKPP No. 93 Tahun 2025, tentang pelaksanaan e-purchasing melalui katalog elektronik, termasuk metode mini-kompetisi dan penggunaan katalog elektronik versi 6 (Inaproc.id)
Konsep E-Purchasing :
Katalog Elektronik (E-Katalog): Sistem yang diselenggarakan oleh LKPP untuk menampilkan produk barang/jasa dari penyedia dengan harga yang sudah ditentukan.
Metode E-Purchasing:
Proses pembelian dapat dilakukan dengan berbagai metode, antara lain:
- Negosiasi Harga: Untuk transaksi nilai tertentu.
- Mini-Kompetisi: Proses persaingan harga antara dua atau lebih penyedia untuk produk sejenis.
- Competitive Catalogue: Metode kompetisi yang lebih umum
Institusi pemerintah wajib menggunakan e-purchasing jika barang atau jasa yang dibutuhkan sudah tersedia di e-Katalog, dan diharapkan kepada seluruh pelaku Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, dapat melaksanakan proses pengadaan satah satunya melalui metode EPurchasing pada EKatalog milik LKPP melalui alamat : https://katalog.inaproc.id/
Tujuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui metode ePurchasing :
- Produk dalam negeri: Aturan e-purchasing mendorong penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk dari usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK), sejalan dengan instruksi presiden.
- Pembelian untuk swakelola: Bahan dan material untuk kegiatan swakelola dapat menggunakan e-purchasing.
- Jaminan pelaksanaan: Untuk pengadaan langsung di atas Rp200 juta, jaminan pelaksanaan diwajibkan untuk menjamin keseriusan penyedia.
- Transparansi: Seluruh proses e-purchasing didokumentasikan secara digital, menjadikannya transparan dan akuntabel