2 Oktober 2025 08:21

Dasar :

  1. Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025,  perubahan atas Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini mendefinisikan e-purchasing sebagai pembelian melalui katalog elektronik (e-katalog). 
  2. Peraturan LKPP No. 93 Tahun 2025, tentang pelaksanaan e-purchasing melalui katalog elektronik, termasuk metode mini-kompetisi dan penggunaan katalog elektronik versi 6 (Inaproc.id)


Konsep E-Purchasing :
Katalog Elektronik (E-Katalog):     Sistem yang diselenggarakan oleh LKPP untuk menampilkan produk barang/jasa dari penyedia dengan harga yang sudah ditentukan. 

Metode E-Purchasing:
Proses pembelian dapat dilakukan dengan berbagai metode, antara lain:

  • Negosiasi Harga: Untuk transaksi nilai tertentu. 
  • Mini-Kompetisi: Proses persaingan harga antara dua atau lebih penyedia untuk produk sejenis. 
  • Competitive Catalogue: Metode kompetisi yang lebih umum


Institusi pemerintah wajib menggunakan e-purchasing jika barang atau jasa yang dibutuhkan sudah tersedia di e-Katalog, dan diharapkan kepada seluruh pelaku Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, dapat melaksanakan proses pengadaan satah satunya melalui metode EPurchasing pada EKatalog milik LKPP melalui alamat  : https://katalog.inaproc.id/

Tujuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui metode ePurchasing :

  • Produk dalam negeri: Aturan e-purchasing mendorong penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk dari usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK), sejalan dengan instruksi presiden.
  • Pembelian untuk swakelola: Bahan dan material untuk kegiatan swakelola dapat menggunakan e-purchasing.
  • Jaminan pelaksanaan: Untuk pengadaan langsung di atas Rp200 juta, jaminan pelaksanaan diwajibkan untuk menjamin keseriusan penyedia.
  • Transparansi: Seluruh proses e-purchasing didokumentasikan secara digital, menjadikannya transparan dan akuntabel
Lampiran: