30 Agustus 2024 16:00

Sehubungan dengan adanya dugaan duplikasi akun Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) yang terdaftar dalam Katalog Elektronik/ePurchasing, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Akun PP/PPK yang diduga terduplikasi telah dinonaktifkan per tanggal 20 Agustus 20241.
sehingga untuk sementara waktu tidak bisa bertansaksi pada Katalog Elektronik.
Terhadap akun yang terdampak penonaktifan tersebut, PP/PPK atau Kepala UKPBJ dapat2.
melakukan hal-hal sebagai berikut untuk reaktivasi akun:
PP/PPK melaporkan melalui LPSE Support dengan menyampaikan Nama, Akun, Satuan Kerjaa.
dan dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST); atau
Kepala UKPBJ melalui LPSE melakukan pendataan akun yang terdampak secara kolektif sertab.
memastikan dan meyakini kebenaran akun tersebut. Selanjutnya, menyampaikan data
Nama, Akun, dan Satuan Kerja melalui surat resmi kepada Direktur Pasar Digital Pengadaan
LKPP.
Untuk mencegah adanya duplikasi dan penyalahgunaan akun, kami sarankan kepada seluruh3.
pengguna Katalog Elektronik untuk melakukan penggantian password secara berkala serta
mengaktifkan Time-based One-time Password (TOTP).
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terimakasih

Lampiran: