Penegasan Ketentuan Perangkapan Jabatan PPK oleh KPA pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun

9 Juli 2026 11:11

Pengumuman Terlampir

Lampiran:
  •  S46 Penegasan Ketentuan Perangkapan Jabatan PPK oleh KPA pada PMK Nomor 41 Tahun 2026.pdf

WIB

© 2006-2026 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Aplikasi SPSE v4.5u20250321