Penegasan Ketentuan Perangkapan Jabatan PPK oleh KPA pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun
9 Juli 2026 11:11
Pengumuman Terlampir
Lampiran:
S46 Penegasan Ketentuan Perangkapan Jabatan PPK oleh KPA pada PMK Nomor 41 Tahun 2026.pdf