20 Mei 2025 00:57

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Presiden RI No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.  Pada pasal 71 ayat (1) Perpres No. 46 Tahun 2025, dinyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilaksanakan dengan memanfaatkan Lokapasar (E-marketplace). Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa Toko Daring LKPP adalah bagian dari lingkup Lokapasar

     sebagaimana dimaksud;

2.  Perlu diinformasikan bahwa kami masih terus melakukan pengembangan dan transformasi digital untuk berbagai layanan pengadaan barang/jasa sesuai amanat Perpres No. 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Barang/Jasa Pemerintah -termasuk             dalam hal ini adalah pemanfaatan Lokapasar dan/atau Toko Daring LKPP ini;

3. Bahwa keberadaan PPMSE Mitra Toko Daring dimaksudkan untuk mendukung program keberpihakan pada produk dan pelaku usaha Mikro Kecil serta membangun budaya digitalisasi pada ekosistem pengadaan barang/jasa;

4. Untuk itu, bersama ini kami sampaikan bahwa Toko Daring LKPP masih tetap beroperasi dan dapat dimanfaatkan sebagai media belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan

    terimakasih.

Lampiran: