20 Juni 2026 01:59

Yth.


1. Pejabat Pembuat Komitmen


2. Pokja Pemilihan


3. Pejabat Pengadaan


4. Bendahara Pengeluaran


di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang


Sehubungan dengan percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang sedang dilaksanakan oleh LKPP dan PT Telkom Indonesia, saat ini sedang dikembangkan Platform Pengadaan Nasional (yang selanjutnya disebut INAPROC) sebagai platform terpusat dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya. Dalam waktu dekat, implementasi proses pemilihan yang terintegrasi dengan Akun INAPROC akan diperluas untuk pemilihan dengan metode Tender/Seleksi dan Pengadaan Langsung pada kanal SPSE v.5 di INAPROC. Dalam rangka mewujudkan implementasi SPSE v.5 yang berjalan lancar secara nasional, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2025, telah ditetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan pemilihan penyedia barang/jasa melalui sistem pengadaan secara elektronik. Berdasarkan hal tersebut, pengenaan tarif PNBP juga akan diberlakukan pada metode pemilihan Tender, Seleksi, Tender Cepat, Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung yang dilaksanakan pada SPSE v.5 INAPROC;


2. SPSE v.5 dirancang dengan fitur pembayaran yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Namun demikian, selama fitur pembayaran di dalam sistem belum dapat digunakan atau masih menunggu kesiapan operasional sistem secara teknis, maka pengguna melakukan pembayaran di luar sistem sesuai panduan yang ditetapkan LKPP;


3. Sehubungan dengan layanan SPSE v.5 akan diakses melalui Akun INAPROC, maka kepada PPK, Pokja Pemilihan, PP, dan Bendahara Pengeluaran yang belum memiliki Akun Inaproc untuk segera mendaftar Akun INAPROC melalui https://akun.inaproc.id/;


Tahapan Pendaftaran Akun INAPROC: 


1. registrasi dan verifikasi identitas digital;


2. registrasi dan verifikasi profil; dan


3. registrasi dan verifikasi akses.


Panduan Pendaftaran: https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/9031757279887-Panduan-Pengguna-Manajemen-Akun-Terpusat-SPSE


Pusat bantuan INAPROC pada https://bantuan.inaproc.id/


4. Pada saat penggunaan SPSE v.5 telah diberlakukan secara nasional, aplikasi SPSE dengan versi sebelum SPSE v.5 hanya dapat diakses dengan akun eksisting untuk menyelesaikan paket pengadaan berjalan; dan


5. Informasi terkait waktu perilisan SPSE v.5 INAPROC akan kami informasikan kemudian.


Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara/i, kami ucapkan terima kasih.


Best Regards,


LPSE BPPBJ Kabupaten Sintang

Lampiran: