1 Agustus 2018 12:46
Cara Penggunaan SiRUP LKPP Versi 2.3
Berikut fitur-fitur terbaru di SiRUP versi 2.3:
1. Pemisahan fungsi akun PA dan KPA, serta penambahan akun PPK dari SPSE;
2. Kelola level Program, Kegiatan, Ouput, Sub-Output, Komponen (PKOK) pada Kementerian/Lembaga;
3. Kelola level Program, Kegiatan (PK) pada Perangkat Daerah;
4. Akun PA/KPA dapat mendelegasikan Level Kegiatan, Output, Sub-Output hingga Komponen kepada PPK;
5. PA/KPA terkoneksi dengan INAPROC terkait Penayangan Daftar Hitam Penyedia;
6. Jumlah pagu paket tidak dapat melebihi pagu kegiatan;
7. Dalam satu formulir paket penyedia, dapat mengakomodir lebih dari satu jenis pengadaan;
8. Tersedia pilihan tipe swakelola dalam pembuatan paket swakelola;
9. Pembuatan paket Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan melalui mekanisme upload RKA Dekon/TP.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses Tata Cara Penggunaan Aplikasi SiRUP v2.3 (user guide) di tautan berikut https://sirup.lkpp.go.id/sirup/beritactr/show?id=3 atau dengan menghubungi Helpdesk kami.
Terima Kasih