20 Juli 2026 08:25
1. seluruh pengguna yang akan mengakses SiRUP diwajibkan memiliki Akun INAPROC sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing; 2. setiap personel yang bertugas dalam pengelolaan dan pelaksanaan pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui aplikasi SiRUP telah memiliki Akun INAPROC dan memperoleh hak akses yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya