19 Agustus 2025 11:30
Sehubungan tugas pelayanan informasi elektronik Pengadaan Barang/Jasa oleh fungsi layanan
pengadaan secara elektronik kepada masyarakat luas khususnya pelaku usaha, maka dengan ini
kami mohon agar Saudara dapat menyampaikan informasi berikut kepada pelaku usaha yang
memiliki kebutuhan terkait Admin Perusahaan pada masing-masing Divisi atau Cabang
Perusahaan. Permintaan atas kebutuhan adanya Admin Perusahaan Akun INAPROC pada masing-
masing cabang atau divisi pada prinsipnya dapat difasilitasi dalam akun INAPROC dengan
tahapan sebagai berikut:
Penanggung Jawab/Pengurus/Direksi yang bertindak sebagai Admin Perusahaan pada1.
perusahaan induk atau perusahaan utama wajib melakukan pendaftaran akun INAPROC sampai
dengan level akses pada tautan akun.inaproc.id;
Personel yang ditugaskan oleh Penanggung Jawab/Pengurus/Direksi sebagai Admin Perusahaan2.
pada masing-masing Divisi atau Cabang Perusahaan melakukan pendaftaran akun INAPROC
sampai dengan level profil;
Penanggung Jawab/Pengurus/Direksi mengajukan pembuatan akses Admin Perusahaan pada3.
Divisi atau Cabang sesuai personel yang ditugaskan sebagaimana angka 2 di atas kepada
Direktur Sistem Pengadaan Digital LKPP dengan mengisi formulir pada tautan
https://bit.ly/FormAdminPerusahaanCabang; dan
Dalam hal hasil pengecekan/verifikasi menyatakan lengkap dan sesuai, maka personel yang4.
ditugaskan tersebut akan diberikan akses sebagai Admin Perusahaan masing-masing Divisi atau
Cabang Perusahaan pada Akun INAPROC.
Terlampir kami sampaikan gambaran alur pengajuan Admin Perusahaan pada Divisi atau
Cabang Perusahaan dimaksud. Demikian kami sampaikan informasi ini untuk dapat disampaikan
kepada pelaku usaha yang memiliki kebutuhan tersebut. Atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.