6 Juli 2026 15:54
Yth. Peserta Tender Pembangunan
Jembatan Rangka Baja Way Pertiwi
Tahap II Kecamatan Cukuh Balak
Di
Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022, disampaikan bahwa Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun
2021 mengatur bahwa Persyaratan Kualifikasi Penyedia meliputi persyaratan Kualifikasi
Administrasi/Legalitas dan Kualifikasi Teknis, sehingga persyaratan kualifikasi penyedia terkait
keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan. Hal ini mengakibatkan terjadinya perubahan
persyaratan kualifikasi dengan detail sebagai berikut:
1. Syarat kualifikasi berupa Rekening Koran Dua Tahun Terakhir dihilangkan
2. Syarat kualifikasi berupa Laporan Keuangan yang Telah Diaudit dihilangkan
Demikian disampaikan berita acara Pengumuman Perubahan Kerangka Acuan Kerja ini, atas
perhatiannya diucapkan terima kasih.