6 Juli 2026 15:54

Yth. Peserta Tender Pembangunan

Jembatan Rangka Baja Way Pertiwi

Tahap II Kecamatan Cukuh Balak

Di 

     Tempat 


Dengan hormat,

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022, disampaikan bahwa Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun

2021 mengatur bahwa Persyaratan Kualifikasi Penyedia meliputi persyaratan Kualifikasi

Administrasi/Legalitas dan Kualifikasi Teknis, sehingga persyaratan kualifikasi penyedia terkait

keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan. Hal ini mengakibatkan terjadinya perubahan

persyaratan kualifikasi dengan detail sebagai berikut:  

1. Syarat kualifikasi berupa Rekening Koran Dua Tahun Terakhir dihilangkan

2. Syarat kualifikasi berupa Laporan Keuangan yang Telah Diaudit dihilangkan

Demikian disampaikan berita acara Pengumuman Perubahan Kerangka Acuan Kerja ini, atas 

perhatiannya diucapkan terima kasih. 

Lampiran: