5 September 2024 16:56

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38 point 1a E-purchasing.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami beritahukan kepada penyedia E-Katalog Lokal Kota Tanjungbalai, bahwa Tim E-Katalog akan melakukan monitoring terhadap produk yang tidak sesuai dengan Etalase E-Katalog Lokal Kota Tanjungbalai.

Untuk itu kami minta kepada penyedia agar melakukan penyesuaian jenis produk terhadap etalase produk yang sudah ditayangkan dan yang akan ditayangkan terhitung sejak tanggal 09 s/d 13 September 2024. Apabila setelah waktu tersebut tim menemukan ketidaksesuaian produk didalam etalase maka kami akan menurun tayangkan produk tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.





Lampiran: