2 Juli 2025 14:59
Yth. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perangkat Daerah
di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, maka semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perangkat Daerah dapat melakukan Penilaian Kinerja kepada Penyedia melalui Aplikasi SPSE di menu e-kontrak baik TENDER maupun PENGADAAN LANGSUNG serta belanja e-Purchasing melalui e-katalog.
a. Penyedia melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Serah Terima Akhir (BAST-A) untuk pekerjaan yang memerlukan masa pemeliharaan/garansi;
b. PPK menghentikan kontrak karena keadaan kahar dan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan/diselesaikan; atau
c. PPK melakukan pemutusan kontrak karena kesalahan pihak Penyedia.
Terima kasih
NB : teknis penginputan terlampir, bisa di download