Kode Paket 26897106
Nama Paket Baju batik khas aceh untuk peserta Kegiatan Rakor Rabies Regional se Sumatera
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
22379208 Baju batik khas aceh untuk peserta Kegiatan Rakor Rabies Regional se Sumatera APBD
Tanggal Pembuatan 31 Oktober 2019
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Aceh
Satuan Kerja Dinas Peternakan
Jenis Pengadaan Pengadaan Barang
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBD 2019   
Nilai Pagu Paket Rp. 100.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 99.990.000,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Syarat Kualifikasi
Izin Usaha
Jenis Izin Klasifikasi
SIUP jasa perdagangan besar atas dasar balas jasa (FEE) atau kontrak
SITU usaha perdagangan, yang masih berlaku
TDP kontraktor dan leveransier, yang masih berlaku
AKTA Akta pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya jika ada
KTP DIR dan WADIR
Memiliki NPWP
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir

Tahun 20182019

Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
Pengalaman Pekerjaan

a. Penyediaan barang pada divisi yang sama Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompokgrup yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak

Tenaga Teknis
Jenis Kemampuan Kemampuan Teknis Pengalaman Kemampuan Manajerial
SMK /DIII Tata boga minimal 3 (tiga) tahun Pelaksanan proyek
Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau Perlengkapan
Nama Spesifikasi
mesin jahit 2 (dua) set
Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama Pimpinan Perusahaan Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dana tau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Peserta Non Tender 1 peserta