Kode Paket 27675106
Nama Paket Pembangunan Kandang Kelompok Tani Ternak Sejahtera Desa Mee Panyang Busu Kecamatan Mutiara
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
22292655 Pembangunan Kandang Kelompok Tani Ternak Sejahtera Desa Mee Panyang Busu Kecamatan Mutiara APBDP
Tanggal Pembuatan 13 November 2019
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Aceh
Satuan Kerja Dinas Peternakan
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBDP 2019   
Nilai Pagu Paket Rp. 180.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 179.999.985,00
Jenis Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan
  • Desa Mee Panyang Busu - Pidie (Kab.)
Syarat Kualifikasi
Izin Usaha
Jenis Izin Klasifikasi
IUJK bangunan gedung yang masih berlaku
SBU Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
SITU kontraktor dan leveransier, yang masih berlaku
TDP Perdagangan besar atas dasar balas Jasa (FEE) atau kontraktor, yang masih berlaku
AKTA Akta pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya jika ada
KTP DIR dan WADIR
Memiliki NPWP
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir

Tahun 2019

Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
Pengalaman Pekerjaan

Pengalamanpalingkurang1 satu pekerjaandalam kurun waktu 4 empat tahunterakhir, termasuk pengalamansubkontrakkecualibagiPenyediayang baru berdirikurangdari 3 tiga tahun

Tenaga Ahli
Jenis Keahlian Keahlian/Spesifikasi Pengalaman Kemampuan Manajerial
Sarjana teknik teknik sipil, bangunan gedung minimal 3 (tiga) tahun koordinator proyek/team leader
Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau Perlengkapan
Nama Spesifikasi
kendaraan roda dua 1 unit
Peralatan Ukur (Waterpas) 1 unit
mesin potong kayu 2 (dua) unit
peralatan pertukangan 2 (dua) unit
Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama Pimpinan Perusahaan Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dana tau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Peserta Non Tender 1 peserta