| Nama Non Tender | Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan, Belanja Barang untuk dijual/ diserahkan kepada pihak ketiga/ pihak lain.Jasa Konsultansi Pengawasan Pengurukan Site Rencana PSEL | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Jenis Pengadaan | Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi | ||||||||||||
| K/L/PD/Instansi Lainnya | Kab. Badung | ||||||||||||
| Satuan Kerja | Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan | ||||||||||||
| Pagu | Rp. 93.156.309,00 | ||||||||||||
| HPS | Rp. 93.137.300,00 | ||||||||||||
|
|||||||||||||