| No | Nama Peserta | NPWP | A | K | T | Penawaran | Penawaran Terkoreksi | Hasil Negosiasi | H | P | PK | Alasan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | KJPP ANDREW BRAMANTYA | 06*5**9****28**0 | Rp. 99.937.019,61 | Rp. 99.937.019,61 | Dalam pemilihan paket pekerjaan ini Penawaran Teknis yang disampaikan KJPP ANDREW BRAMANTYA tidak memenuhi syarat dan kriteria evaluasi karena: 1. Tidak menyampaikan Ijazah Tenaga alhli yang dsulkan sebagai bukti kualifikasi Pendidikan, tidak menyampaikan sertifikat keahlian teknis tenaga ahli yang diusulkan sebagai bukti kepemilikan kompetensi keahlian, 2. Tidak menyampaikan Pengalaman yang nilai kontraknya paling kurang 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. Nilai tertinggi yang disampaikan sebesar Rp. 49.408.320,00, nilai, HPS Rp. 99.959.219,61. Nilai kontrak minimal yang harus dipenuhi adalah = 50%X99.959.219,61= 49.979.609,81 3. Tidak menyamapaikan referensi pengalaman berupa kontrak dari PPK/Pemberi Kerja sebagai bukti autentik pengalaman tenaga ahli yang diusulkan. Penawaran tersebut tidak sesuai dengan: BAB III IKP, huruf B Persyaratan Kualifikasi anahgka 6 Persyaratan Kualifikasi Teknis Peserta berbunyi Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan (halaman 10-11) meliputi: 1) memiliki kompetensi sesuai bidang yang dipersyaratkan dibuktikan dengan ijazah jenjang pendidikan, sertifikat keahlian/teknis, dan/atau sertifikat pelatihan/kursus; 2) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 3) pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan); dan 4) nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. 5. BAB VI FORMULIR DOKUMEN PENAWARAN, hurf B . FORMULIR PENAWARAN TEKNIS, angka 6 BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP TENAGA AHLI (Form T-6) (halaman 25) Ketentuan Evaluasi Teknis berdasarkan BAB III IKP Huruf F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI (halaman 13) 11.3 Evaluasi Teknis : a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi; b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana yang tercantum di KAK; c. evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan sistem gugur (pass and fail); d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum di KAK; e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap Dokumen Penawaran Teknis sebagaimana terdapat pada klausul 8.3. f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang Pelaku Usaha lain. Berdasarkan ketentuan-ketentan evaluasi peawaran diatas, Pejabat Pengadaan menyimpulkan bahwa dokumen penawaran teknis yang disamapaikan KJPP KJPP ANDREW BRAMANTYA TIDAK MEMENUHI syarat dan kriteria evaluasi, dengan demikian penawaran GUGUR, dan pengadaan dinyatakan GAGAL. |
- A Evaluasi Administrasi
- K Evaluasi Kualifikasi
- T Evaluasi Teknis
- H Evaluasi Harga/Biaya
- P Pemenang
- PK Pemenang Berkontrak