| No | Nama Peserta | NPWP | A | K | T | Penawaran | Penawaran Terkoreksi | Hasil Negosiasi | H | P | PK | Alasan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | CV.GARUDA BERKAH ANGKASA | 9*.5**.9**.*-*15.**0 | Rp. 94.597.622,13 | Rp. 94.597.622,13 | Berdasarkan Model Dokumen Pemilihan (MDP) Nomor : 41441831/MDP.PK/PPBJ/ PERKIM/VII/2023 Tanggal 01 Juli 2023 BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf F.Pembukaan Penawaran, Evaluasi, Pembuktian Kualifikasi, Klarifikasi dan Negosiasi, Point 10.3. Evaluasi Teknis : a. evaluasi teknis dilakukan terhadap Pelaku Usaha yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi; b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang disyaratkan; c. evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan sistem gugur (pass and fail); d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sebagaimana terdapat pada klausul 7.4. (Dokumen Penawaran Teknis terdiri atas: a. Daftar isian peralatan; dan Daftar isian personel beserta daftar pengalaman kerja atau referensi kerja.) e. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4 dengan ketentuan: 1) Peralatan yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP; dan 2) Personel yang ditawarkan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP. f. Pelaku Usaha yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga; g. Jika Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal. Dalam hal ini daftar pengalaman kerja atau referensi kerja yang disampaikan oleh CV.Garuda Berkah Angkasa tidak memenuhi syarat sesuai dengan yang telah ditetapkan didalam Model Dokumen Pemilhan (MDP) tersebut. Sehingga pejabat pengadaan menyatakan pengadaan langsung gagal |
- A Evaluasi Administrasi
- K Evaluasi Kualifikasi
- T Evaluasi Teknis
- H Evaluasi Harga/Biaya
- P Pemenang
- PK Pemenang Berkontrak