Kode Paket 10028056000
Nama Paket Tenaga Ahli Implementasi Aplikasi Koneksitas Data Warehouse Kependudukan Paket Batal
Alasan Pembatalan - Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
53557361 Tenaga Ahli Implementasi Aplikasi Koneksitas Data Warehouse Kependudukan APBN
Uraian Singkat Pekerjaan  Uraian LPSE TA1IMPLEMENTASI2025.pdf
Tanggal Pembuatan 9 Desember 2024
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kementerian Dalam Negeri
Satuan Kerja DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBN 2025   
Nilai Pagu Paket Rp. 96.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 96.000.000,00
Jenis Kontrak Waktu Penugasan
Lokasi Pekerjaan
  • Jl. Raya Pasar Minggu Km.19 - Jakarta Selatan (Kota)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki sertifikat keahlian/teknis
Jenis Kemampuan Kemampuan Teknis Pengalaman Kemampuan Manajerial
Tenaga Ahli Implementasi Aplikasi Koneksitas Data Warehouse Kependudukan Membantu tugas Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional dalam melakukan pengawasan implementasi akses pemanfaatan data kependudukan dari pengguna pusat dan pengguna daerah; Melakukan survei dan identifikasi kebutuhan sistem terkait implementasi akses pemanfaatan data kependudukan; Melakukan evaluasi dan pengembangan pendekatan solusi terkait dengan implementasi akses pemanfaatan data kependudukan serta keamanannya; Melakukan analisa terhadap skenario implementasi akses pemanfaatan data kependudukan berdasarkan kondisi pengguna pusat dan pengguna daerah; Memastikan lembaga pengguna telah terkoneksi dengan aplikasi pemanfaatan data kependudukan Ditjen Dukcapil; Melakukan monitoring jumlah akses pemanfaatan data yang diakses oleh lembaga pengguna; Memantau proses perbaikan atau penanganan masalah terhadap akses data kependudukan; Melakukan pendampingan terkait implementasi akses pemanfaatan data baik oleh lembaga pusat atau lembaga daerah; Memberikan masukan terhadap hasil implementasi pemanfaatan data kependudukan, baik yang dilakukan sendiri maupun hasil analisa dari lembaga pengguna terhadap hal-hal yang perlu dilakukan berkaitan dengan peningkatan kualitas pemanfaatan data kependudukan; Melaksanakan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan dari Subdirektorat Subdit Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Pusat, maupun perintah lain dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional maupun dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri lainnya yang dibutuhkan; Menyusun laporan kegiatan setiap bulan. Memiliki pengalaman kerja dibidang teknologi informasi minimal 3 tahun; Wajib memiliki dan melampirkan sertifikasi SAP Overview yang masih berlaku; Wajib memiliki dan melampirkan sertifikasi OCP (Oracle Certifed Professional) yang masih berlaku; Wajib memiliki dan melampirkan sertifikasi Cloud Computing yang masih berlaku; Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) Sistem Informasi / Teknologi Informasi / Manajemen Informatika / Teknik Informatika / Ilmu Komputer / Teknik Komputer. 1. Membantu tugas pada Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 640 di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri dalam rangka: a) penyiapan perumusan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; b) pelaksanaan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; c) pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; d) pelaksanaan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak e) penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak f) pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak g) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak h) pelaksanaan manajemen informasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak
Peserta Non Tender 0 peserta