Kode Paket 10747778000
Nama Paket Tenaga Ahli Pengelolaan Data Center
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
62652434 Tenaga Ahli Pengelolaan Data Center APBN
Uraian Singkat Pekerjaan  Ruang Lingkup Pengelolaan Data Center.pdf
Tanggal Pembuatan 31 Desember 2025
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kementerian Dalam Negeri
Satuan Kerja DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBN 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 298.800.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 99.600.000,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Jalan Raya Pasar Minggu KM 19 - Jakarta Selatan (Kota)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki sertifikat keahlian/teknis
Jenis Kemampuan Kemampuan Teknis Pengalaman Kemampuan Manajerial
Tenaga Ahli Pengelolaan Data Center 1. Membantu tugas Sub Direktorat Pengelolaan Data Center dan Disaster Recovery Center dalam melakukan pengelolaan DC dan DRC sebagaimana tertuang dalam pada Pasal 1075 Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 yaitu membantu melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengelolaan Data Center dan Disaster Recovery Center. 2. Mengelola keamanan fisik pusat data, mengelola kegiatan oprasi pusat data harian, mengelola kegiatan pembersihan pusat data, mengelola siklus hidup peralatan dan perangkat pusat data, serta mengelola kegiatan perawatan pusat data sebagaimana yang dibutuhkan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dala Negeri. 3. Bersama-sama ikut memberikan sharing knowledge kepada tim internal Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengenai pengelolaan data center 1. Pendidikan minimal D3/D4/S1 di Bidang Teknologi Informatika; 2. Pengalaman kerja di bidang Pengelolaan Data Center minimal 3 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat bekerja sebelumnya atau Surat Referensi Kerja; 3. Pernah memiliki Sertifikat Pengelolaan Data Center; 4. Bersedia bekerja di luar jam kerja normal sebagaimana tertuang dalam kontrak (Melampirkan Surat Pernyataan) 5. Tidak sedang terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga pemerintah lain maupun non pemerintah pada saat penandatanganan Kontrak 1. Memberikan masukan terhadap hasil Analisa terhadap pengelolaan data center dalam bentuk correction ataupun improvement. 2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 3. Menyusun laporan kegiatan setiap hasil pekerjaan yang sudah diselesaikan
Peserta Non Tender 1 peserta