Kode Paket 10751003000
Nama Paket Tenaga Ahli Junior Asisten Profesional Staff
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
62718119 Tenaga Ahli Junior Asisten Profesional Staff APBN
Uraian Singkat Pekerjaan  Uraian LPSE TA2 Junior Asisten Profesional Staf 2026.pdf
Tanggal Pembuatan 8 Januari 2026
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kementerian Dalam Negeri
Satuan Kerja DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBN 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 96.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 96.000.000,00
Jenis Kontrak Waktu Penugasan
Lokasi Pekerjaan
  • Jl. Raya Pasar Minggu Km.19 - Jakarta Selatan (Kota)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki sertifikat keahlian/teknis
Jenis Kemampuan Kemampuan Teknis Pengalaman Kemampuan Manajerial
Tenaga Ahli Junior Asistensi Profesional Staf 1. Membantu tugas Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional dalam melakukan pengawasan implementasi akses pemanfaatan data kependudukan dari pengguna pusat dan pengguna daerah; 2. Melakukan telaah atas regulasi dan kebijakan terkait kerjasama pemanfaatan data kependudukan; 3. Menyusun rekomendasi penyempurnaan kebijakan dan SOP monitoring serta pelaporan; 4. Berkoordinasi dengan unit teknis Dukcapil maupun lembaga pengguna terkait aspek kebijakan, kepatuhan, dan pemanfaatan data; 5. Melakukan survei dan identifikasi kebutuhan sistem terkait implementasi akses pemanfaatan data kependudukan; 6. Melakukan analisa terhadap skenario implementasi akses pemanfaatan data kependudukan berdasarkan kondisi pengguna pusat dan pengguna daerah; 7. Memantau proses perbaikan atau penanganan masalah terhadap akses data kependudukan; 1. Analis Kebijakan Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan (Tim Leader) sebanyak 1 (satu) orang dengan kualifikasi Pendidikan semua jurusan dengan pengalaman kerja di bidang Kerjasama minimal 2 (dua) tahun; 2. Analis Manajemen Data sebanyak 1 (satu) orang dengan kualifikasi Pendidikan terakhir Strata I (S1) Manajemen Sumber Daya Manusia / Sistem Informasi / Manajemen Informatika/teknologi Informasi / Teknis Informatika / Ilmu Komputer / Teknik Komputer / Teknik Industri / Teknik Elektro dengan memiliki pengalaman kerja di bidang teknologi minimal 3 (tiga) tahun; 3. Wajib memiliki dan melampirkan hasil uji kompetensi yang masih berlaku (Hasil Uji Kompetensi sebagai Data Management Staff dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Informatika; 4. Bersedia bekerja di luar jam kerja normal dan hari libur nasional sebagaimana tertuang dalam kontrak dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000; 5. Tenaga Ahli bekerja di lokasi (on site) dan tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan secara remote; 6. Tidak sedang terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga pemerintah lain maupun non pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000; 7. Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini sanggup untuk bekerja diluar jam kerja serta untuk melaksanakan pekerjaan Tenaga Ahli Implementasi Aplikasi Monitoring Pemanfaatan Data Kependudukan Kependudukan sesuai dengan permintaan pemilik pekerjaan dan dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai; 8. Bersedia menandatangani surat pernyataan menjaga kerahasian data atau informasi yang berhubungan dengan kebijakan dan pengelolaan jaringan komunikasi data baik ketika masih bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri maupun ketika tidak lagi bekerja di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Surat penyataan kesanggupan menjaga kerahasian data atau non-disclosure agreement (NDA) ditandatangani di atas materai 10.000. 1. Menyusun laporan pemanfaatan data pengguna nasional setiap bulan 2. Menyusun laporan pemanfaatan data pengguna nasional setiap semester 3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan dari Subdirektorat Subdit Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Pusat, maupun perintah lain dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional maupun dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri lainnya yang dibutuhkan; 4. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan
Peserta Non Tender 1 peserta