Kode Paket 10755567000
Nama Paket Tenaga Ahli IT Support
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
62778413 Tenaga Ahli IT Support APBN
Uraian Singkat Pekerjaan  6. URAIAN PEKERJAAN ASMILATUN.pdf
Tanggal Pembuatan 19 Januari 2026
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kementerian Dalam Negeri
Satuan Kerja DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBN 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 79.392.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 79.392.000,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Jl. Raya Pasar Minggu Km.19 - Jakarta Selatan (Kota)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki sertifikat keahlian/teknis
Jenis Kemampuan Kemampuan Teknis Pengalaman Kemampuan Manajerial
Tenaga Ahli IT Support 1. Melakukan Operasionalisasi Personalisasi dan Aktivasi Kartu SAM yang diajukan oleh Lembaga Pengguna Pusat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; 2. Melakukan monitoring kartu SAM dalam aplikasi Sifilma pada kegiatan Subdit Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 3. Melakukan pendampingan terhadap aplikasi Key Management System (KMS) yang akan digunakan oleh Direktorat lain terhadap pendistribusian blangko KTP-el; 4. Melakukan pengecekkan kontrak Produsen KTP-el pada website pada aplikasi Key Management System (KMS) jika sudah melakukan permohonan dan sudah disposisi; 5. Melakukan monitoring/pengecekkan permohonan Personalisasi dan Aktivasi Kartu SAM pada aplikasi Sifilma; 6. Melakukan pendampingan terhadap aplikasi IKD Pemanfaatan yang akan digunakan oleh Lembaga Pengguna; 7. Melakukan Proof of Concept (Poc) Kartu SAM pada Aplikasi Sifilma untuk lembaga pengguna 1. Pendidikan Minimal Diploma III (D3); 2. Memiliki pengalaman kerja dibidang teknologi informasi minimal 2 (dua) tahun; 3. Memiliki Sertifikat Junior Graphic Design Infografis Digital; 4. Memiliki Sertifikat Artificial Intellegence (AI); 5. Memiliki Sertifikat IT Security and Audit; 6. Memiliki Sertifikat IT Support Fundamentals for 2026; 7. Memiliki Sertifikat Pelatihan Pengadaan Pinjaman Dan Hibah Luar Negeri; 8. Tenaga Ahli bekerja di lokasi (on site) dan tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan secara remote; 9. Tidak sedang terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga pemerintah lain maupun non pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000; 10. Bersedia menandatangani surat pernyataan menjaga kerahasian data atau informasi yang berhubungan dengan kebijakan dan pengelolaan jaringan komunikasi data baik ketika masih bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri maupun ketika tidak lagi bekerja di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Surat penyataan kesanggupan menjaga kerahasian data atau non-disclosure agreement (NDA) ditandatangani di atas materai 10.000. 1. Membantu tugas Subdirektorat Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2022, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pengawasan,evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dansupervisi, manajemen informasi di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital Nasional; 2. Melakukan pemantauan operasional terhadap pemanfaatan data dan dokumen kependudukan oleh Lembaga pengguna serta menjadi penghubung antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Lembaga Pengguna yang sudah bekerjasama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan produsen pembaca KTP-el; 3. Memberikan masukan terhadap hasil analisis terhadap pemanfaatan data dan dokumen kependudukan oleh Lembaga pengguna dan produsen pembaca KTP-el yang dilakukan sendiri maupun hasil analisa dari pihak ke tiga terhadap hal-hal yang perlu dilakukan berkaitan dengan peningkatan kualitas pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; 4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan dari Subdirektorat Keamanan Informasi maupun perintah lain dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional maupun dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri lainnya yang dibutuhkan; 5. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan.
Peserta Non Tender 1 peserta