Kode Paket 10755588000
Nama Paket Tenaga Ahli Junior Asistensi Profesional Staff
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
62778486 Tenaga Ahli Junior Asistensi Profesional Staff APBN
Uraian Singkat Pekerjaan  07.URAIAN PEKERJAAN ANNISA.pdf
Tanggal Pembuatan 19 Januari 2026
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kementerian Dalam Negeri
Satuan Kerja DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBN 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 96.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 96.000.000,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Jl. Raya Pasar Minggu Km.19 - Jakarta Selatan (Kota)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki sertifikat keahlian/teknis
Jenis Kemampuan Kemampuan Teknis Pengalaman Kemampuan Manajerial
Tenaga Ahli Junior Asistensi Profesional Staf 1. Menghimpun, melakukan validasi awal, serta mengolah data kegiatan dari berbagai sumber sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subdirektorat Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat. 2. Melakukan pengecekan konsistensi, kelengkapan, dan keterbandingan data guna memastikan kualitas data sebelum digunakan sebagai bahan laporan dan paparan pimpinan. 3. Menyiapkan bahan paparan pimpinan berbasis analisis data operasional, capaian program, serta hasil rapat pimpinan dan forum strategis, termasuk perumusan isu, arahan, dan tindak lanjut untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan. 4. Menginterpretasikan data teknis dan operasional menjadi informasi yang ringkas, relevan, dan komunikatif untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan. 5. Menyajikan data dan hasil analisis dalam bentuk tabel, grafik, dan visualisasi data sederhana sesuai dengan standar penyajian informasi instansi. 6. Melakukan koordinasi analitis dengan unit internal dan pihak eksternal terkait dalam rangka pengumpulan, klarifikasi, dan konfirmasi data kegiatan. 7. Mendukung pelaksanaan rapat, forum koordinasi, dan kegiatan strategis lainnya melalui penyediaan bahan analisis, data pendukung, dan paparan berbasis data. 8. Mengelola dokumentasi data kegiatan, bahan paparan, dan arsip pendukung secara terstruktur guna menjamin keterlacakan, konsistensi, dan akuntabilitas informasi. 9. Menyusun visualisasi data dan infografis sederhana berbasis data kegiatan untuk mendukung penyampaian informasi strategis dalam bahan paparan pimpinan dan kebutuhan internal Subdirektorat. 10. Mengadaptasi data dan hasil analisis ke dalam format visual yang komunikatif dan informatif, dengan tetap memperhatikan akurasi data dan standar penyajian informasi instansi. a. Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) / Diploma IV (D4); b. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di lingkungan instansi pemerintahan, khususnya dalam mendukung kegiatan pengelolaan data, penyusunan bahan paparan pimpinan, dan koordinasi kegiatan di bidang administrasi kependudukan atau bidang lain yang relevan. c. Memiliki pengalaman dalam penyusunan dan pengelolaan bahan paparan pimpinan berbasis data minimal 2 (dua) tahun, termasuk pengolahan data kegiatan, penyajian informasi, dan visualisasi data untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan. d. Memiliki Sertifikasi Kompetensi BNSP Data Management Staf yang masih berlaku sebagai bukti kompetensi dalam pengelolaan, validasi, analisis, dan penyajian data. e. Memiliki sertifikasi atau pelatihan pendukung di bidang teknologi informasi dan pengelolaan data, yang relevan dengan pelaksanaan tugas Tenaga Ahli Junior Asistensi Profesional Staf. f. Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim, memiliki kemampuan komunikasi yang baik, serta mampu berkoordinasi dengan unit internal dan pihak terkait dalam mendukung tugas dan fungsi Subdirektorat Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat. g. Tenaga Ahli bekerja di lokasi (on site) dan tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan secara remote; h. Tidak sedang terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga pemerintah lain maupun non pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000; i. Bersedia menandatangani surat pernyataan menjaga kerahasian data atau informasi yang berhubungan dengan kebijakan dan pengelolaan jaringan komunikasi data baik ketika masih bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri maupun ketika tidak lagi bekerja di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Surat penyataan kesanggupan menjaga kerahasian data atau non-disclosure agreement (NDA) ditandatangani di atas materai 10.000. 1. Membantu tugas Subdirektorat Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat yaitu membantu melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pengawasan,evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, manajemen informasi di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital Nasional 2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan dari Subdirektorat Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat maupun perintah lain dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional maupun dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri lainnya yang dibutuhkan; 3. Menyusun laporan pekerjaan setiap bulan.
Peserta Non Tender 1 peserta