Kode Paket 10755872000
Nama Paket Tenaga Ahli IT Support
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
62778681 Tenaga Ahli IT Support APBN
Uraian Singkat Pekerjaan  6.uraianpekerjaandanTimelineAditia.pdf
Tanggal Pembuatan 19 Januari 2026
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kementerian Dalam Negeri
Satuan Kerja DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBN 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 79.392.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 79.392.000,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Jl. Raya Pasar Minggu Km.19 - Jakarta Selatan (Kota)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki sertifikat keahlian/teknis
Jenis Kemampuan Kemampuan Teknis Pengalaman Kemampuan Manajerial
Tenaga Ahli IT Support 1. Melakukan Operasionalisasi personalisasi dan aktivasi Kartu SAM (Sifilma) melalui dashboard; 2. Melakukan monitoring pekerjaan Pemeliharaan Kartu SAM (Sifilma); 3. Melakukan Personalisasi Kartu SAM untuk Dinas Dukcapil dan Lembaga Pengguna; 4. Melakukan pendampingan terhadap aplikasi Key Management System yang akan digunakan oleh Direktorat lain terhadap pendistribusi KTP EL; 5. Melakukan pengecekan kontrak untuk produsen KTP EL pada website Key Management System jika sudah bermohon dan sudah disposisi surat tersebut ke Subdit Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat; 6. Melakukan monitoring pekerjaan IKD Pemanfaatan; 7. Melakukan pendampingan terhadap aplikasi IKD Pemanfaatan yang akan digunakan oleh Lembaga Pengguna; 8. Melakukan pengecheckan permohonan personalisai dan aktivasi Kartu SAM (Sifilma); 9. Melakukan testing terhadap aplikasi IKD Pemanfaatan sebelum diberikan akses kepada Lembaga Pengguna; 10. Melakukan Proof of Concept (Poc) Kartu SAM (Sifilma) untuk lembaga pengguna; 11. Melakukan Proof of Concept (Poc) Pemanfaatan IKD untuk lembaga pengguna; 1. Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) / Diploma IV (D4); 2. Memiliki pengalaman kerja dibidang teknologi informasi teknikal support minimal 2 tahun; 3. Memiliki Sertifikat DevNet Associate Professional Academy Digital Talent Scholarship; 4. Memiliki Sertifikat Junior Network Administrator; 5. Memiliki Sertifikat OSINT Analyst Cyber Academy; 6. Memiliki Sertifikat Completion Cloud Computer Analyst; 7. Memiliki Sertifikat Internal Auditor ISO 19011:2018; 8. Memiliki Sertifikat of Big Data; 9. Memiliki Sertifikat Pelatihan Pengadaan Pinjaman Dan Hibah Luar Negeri; 10. Tenaga Ahli bekerja di lokasi (on site) dan tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan secara remote; 11. Tidak sedang terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga pemerintah lain maupun non pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000; 12. Bersedia menandatangani surat pernyataan menjaga kerahasian data atau informasi yang berhubungan dengan kebijakan dan pengelolaan jaringan komunikasi data baik ketika masih bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri maupun ketika tidak lagi bekerja di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Surat penyataan kesanggupan menjaga kerahasian data atau non-disclosure agreement (NDA) ditandatangani di atas materai 10.000. 1. Membantu tugas Subdirektorat Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2022, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pengawasan,evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dansupervisi, manajemen informasi di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital Nasional; 2. Melakukan pemantauan operasional terhadap pemanfaatan data dan dokumen kependudukan oleh Lembaga pengguna serta menjadi penghubung antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Lembaga Pengguna yang sudah bekerjasama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan produsen pembaca KTP-el; 3. Memberikan masukan terhadap hasil analisis terhadap pemanfaatan data dan dokumen kependudukan oleh Lembaga pengguna dan produsen pembaca KTP-el yang dilakukan sendiri maupun hasil analisa dari pihak ke tiga terhadap hal-hal yang perlu dilakukan berkaitan dengan peningkatan kualitas pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; 4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan dari Subdirektorat Keamanan Informasi maupun perintah lain dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional maupun dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri lainnya yang dibutuhkan; 5. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan.
Peserta Non Tender 1 peserta