Kode Paket 10803955000
Nama Paket Tenaga Ahli IT Support
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
64408365 Tenaga Ahli IT Support APBN
Uraian Singkat Pekerjaan  Uraian LPSE TA Tenaga Ahli IT Support 2026.pdf
Tanggal Pembuatan 12 Maret 2026
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kementerian Dalam Negeri
Satuan Kerja DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBN 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 96.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 72.000.000,00
Jenis Kontrak Waktu Penugasan
Lokasi Pekerjaan
  • Jl. Raya Pasar Minggu Km.19 - Jakarta Selatan (Kota)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki sertifikat keahlian/teknis
Jenis Kemampuan Kemampuan Teknis Pengalaman Kemampuan Manajerial
Tenaga Ahli IT Support 1. Membantu tugas pada Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri dalam rangka: a) penyiapan perumusan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; b) pelaksanaan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; c) pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; d) pelaksanaan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak e) penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak f) pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak g) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak h) pelaksanaan manajemen informasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; dan i) pelaksanaan reformasi birokrasi dan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat 2. Membantu tugas dan fungsi dalam rangka pengendalian teknis seperti melakukan review bisnis proses system pada pengguna, melakukan panduan/membimbing/memberi petunjuk pada pengguna pada saat integrasi, melakukan Proof of Concept (PoC) pada pengguna khususnya untuk Subdi Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Pusat, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional di bidang aplikasi dan infrastruktur pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; 3. Melakukan identifikasi kebutuhan sistem terkait implementasi akses pemanfaatan data kependudukan; 4. Memastikan lembaga pengguna telah terkoneksi dengan aplikasi pemanfaatan data kependudukan Ditjen Dukcapil; 5. Memantau proses perbaikan atau penanganan masalah terhadap akses data kependudukan; 6. Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sistem teknologi yang digunakan oleh Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) agar dapat berjalan dengan baik; 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan dari Subdirektorat Subdit Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Pusat, maupun perintah lain dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional maupun dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri lainnya yang dibutuhkan; 8. Penanganan Masalah Teknis (Troubleshooting): Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan. Memberikan solusi cepat untuk gangguan yang menghambat operasional, seperti masalah koneksi internet, aplikasi yang tidak berfungsi, atau perangkat tidak dapat digunakan. 9. Instalasi dan Konfigurasi Menginstal perangkat keras seperti komputer, printer, dan perangkat jaringan (router, switch). Mengatur dan mengonfigurasi perangkat lunak, termasuk sistem operasi, aplikasi kerja, dan antivirus. Menyiapkan akun pengguna dan mengonfigurasi akses mereka sesuai dengan kebijakan keamanan. 10. Dukungan Pengguna (User Support) Membantu pengguna akhir dalam memahami dan menggunakan teknologi yang tersedia. Menangani pertanyaan atau pelatihan dasar untuk pengguna baru. Memberikan panduan langkah demi langkah untuk menyelesaikan masalah teknis yang sering muncul. 11. Implementasi dan Upgrade Teknologi Baru Membantu dalam penerapan jika terdapat teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi kerja dan memberikan pelatihan kepada staf tentang fitur dan penggunaan teknologi terbaru jika diperlukan. 1. Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) Sistem Informasi / Teknologi Informasi / Manajemen Informatika / Teknik Informatika / Ilmu Komputer / Teknik Komputer; 2. Memiliki pengalaman kerja dibidang teknologi informasi minimal 2 tahun; 3. Wajib memiliki dan melampirkan sertifikasi MikroTik Certified Network Associate (MTCNA) yang masih berlaku; 4. Bersedia bekerja di luar jam kerja normal dan hari libur nasional sebagaimana tertuang dalam kontrak dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000; 5. Personil bekerja di lokasi (on site) dan tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan secara remote; 6. Tidak sedang terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga pemerintah lain maupun non pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000; 7. Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini sanggup untuk bekerja diluar jam kerja serta untuk melaksanakan pekerjaan Tenaga Ahli IT Support di daerah sesuai dengan permintaan pemilik pekerjaan, dan dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai; 8. Bersedia menandatangani surat pernyataan menjaga kerahasian data atau informasi yang berhubungan dengan kebijakan dan pengelolaan jaringan komunikasi data baik ketika masih bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri maupun ketika tidak lagi bekerja di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Surat penyataan kesanggupan menjaga kerahasian data atau non-disclosure agreement (NDA) ditandatangani di atas materai 10.000. 1. Kerja Sama dengan Tim Lain Berkolaborasi dengan tim lain untuk memahami kebutuhan teknis mereka. Mendukung proyek IT internal seperti migrasi sistem atau implementasi aplikasi baru. 2. Dokumentasi dan Pelaporan Membuat catatan tentang masalah teknis yang ditangani dan solusinya. Melaporkan insiden besar atau berulang kepada manajemen IT atau tim yang relevan. 3. Menyusun laporan aktifitas kegiatan setiap bulan.
Peserta Non Tender 1 peserta