Kode Paket 10803985000
Nama Paket Tenaga Ahli Junior Asisten Profesional Staf
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
65833492 Tenaga Ahli Junior Asisten Profesional Staf APBN
Uraian Singkat Pekerjaan  Uraian LPSE TA Junior Asisten 2026.pdf
Tanggal Pembuatan 12 Maret 2026
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kementerian Dalam Negeri
Satuan Kerja DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBN 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 121.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 99.000.000,00
Jenis Kontrak Waktu Penugasan
Lokasi Pekerjaan
  • Jl. Raya Pasar Minggu Km.19 - Jakarta Selatan (Kota)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki sertifikat keahlian/teknis
Jenis Kemampuan Kemampuan Teknis Pengalaman Kemampuan Manajerial
Tenaga Ahli Junior Asistensi Profesional Staf 1. Membantu tugas pada Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri dalam rangka: a) penyiapan perumusan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; b) pelaksanaan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; c) pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; d) pelaksanaan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak e) penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak f) pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak g) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak h) pelaksanaan manajemen informasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; dan i) pelaksanaan reformasi birokrasi dan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat 2. Membantu tugas dan fungsi dalam rangka pengendalian teknis pada Subdit Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Pusat, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional di bidang aplikasi dan infrastruktur pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; 3. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi dan infrastruktur serta pengembangan sistem dan aplikasi; 4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di bidang aplikasi dan infrastruktur; 5. Melakukan pemantauan operasional dan pengelolaan terhadap pemanfaatan data dan dokumen kependudukan oleh Lembaga pengguna serta menjadi penghubung antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Lembaga Pengguna yang sudah bekerjasama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 6. Memberikan masukan terhadap hasil analisa terhadap pemanfaatan data dan dokumen kependudukan oleh Lembaga pengguna yang dilakukan sendiri maupun hasil analisa dari pihak ke tiga terhadap hal-hal yang perlu dilakukan berkaitan dengan peningkatan kualitas pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan dari Subdit Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Pusat, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional maupun dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri lainnya yang dibutuhkan; 1. Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) Sistem Informasi / Teknologi Informasi / Manajemen Informatika / Teknik Informatika / Ilmu Komputer / Teknik Komputer; 2. Memiliki pengalaman kerja dibidang teknologi informasi minimal 4 tahun yang dilengkapi dengan surat referensi kerja dari pemberi kerja; 3. Wajib memiliki dan melampirkan sertifikasi Kompetensi Certificate of Competence Sotftware Development by Programmer LSP Informatika BNSP yang masih berlaku; 4. Wajib memiliki dan melampirkan sertifikasi Certified Ethical Hacker (CEH) yang masih berlaku; 1. Bersedia bekerja di luar jam kerja normal dan hari libur nasional sebagaimana tertuang dalam kontrak dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000; 2. Tenaga Ahli bekerja di lokasi (on site) dan tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan secara remote; 3. Tidak sedang terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga pemerintah lain maupun non pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000; 4. Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini sanggup untuk bekerja diluar jam kerja serta untuk melaksanakan pekerjaan Tenaga Ahli Junior Asisten Profesional Staf di daerah sesuai dengan permintaan pemilik pekerjaan, dan dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai; 5. Bersedia menandatangani surat pernyataan menjaga kerahasian data atau informasi yang berhubungan dengan kebijakan dan pengelolaan jaringan komunikasi data baik ketika masih bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri maupun ketika tidak lagi bekerja di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Surat penyataan kesanggupan menjaga kerahasian data atau non-disclosure agreement (NDA) ditandatangani di atas materai 10.000. 6. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan.
Peserta Non Tender 1 peserta