Kode Paket 7472105
Nama Paket Tenaga Ahli Infrastruktur Senior
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
46237867 Tenaga Ahli Infrastruktur Senior APBN
Uraian Singkat Pekerjaan  05. URAIAN PEKERJAAN TENAGA AHLI INFRASTRUKTUR SENIOR TA.2024.pdf
Tanggal Pembuatan 8 Januari 2024
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kementerian Dalam Negeri
Satuan Kerja DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBN 2024   
Nilai Pagu Paket Rp. 99.600.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 99.600.000,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Jalan Raya Pasar Minggu KM 19 - Jakarta Selatan (Kota)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki sertifikat keahlian/teknis
Jenis Kemampuan Kemampuan Teknis Pengalaman Kemampuan Manajerial
Tenaga Ahli Infrastruktur Senior 1. Melakukan instalasi sistem operasi (Windows, Linux, MacOS), VMWae & Hyper-V; 2. Melakukan konfigurasi, seting dan mengatur server sebagai berikut: - Active Directory - Mail Server - Database - Data Protection Manager - OP Manager - Antivirus SEPM - Manage Engine NFA - Windows Cluster & SQL Cluster; 3. Mengatur dan Monitoring server dan Jaringan lokal; 4. Memelihara perangkat keras server; 5. Mengkonfigurasi Storage Area Network (SAN) Switch, LUN dan Manage Storage 6. Memiliki sertifikat English For Geneeral Purposes dari lembaga Oxford Course Indonesia (OCI); 7. Memiliki pengalaman di bidang infrastruktur selama 10 tahun; 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri jika dibutuhkan; 9. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan Membantu tugas Sub Direktorat Pengelolaan Data Center dan Disaster Recovery Center dalam melakukan pengelolaan DC dan DRC sebagaimana tertuang dalam pada Pasal 606 Permendagri Nomor 13 Tahun 2021 yaitu membantu melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengelolaan Data Center dan Disaster Recovery Center.
Peserta Non Tender 1 peserta