LPSE Kementerian Pertahanan
Kontak LPSE Kemhan
ALAMAT:
Kantor Pusdatin Kemhan,Jalan Pondok Labu Raya, RT.6/RW.6, Kel. Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450.
Helpdesk LPSE Kementerian Pertahanan
Sebelum Datang Wajib Hubungi Kami Di: Whatsapp Dan Informasi .
JamLayanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pertahanan
buka Pada Hari Senin, Rabu, Dan Jumat Dari Jam 09.00 S/d Jam 15.00 WIB.
- Layanan Registrasi - Verifikasi
Jam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PertahananProses Pendaftaran Dan Verifikasi Penyedia, Diharapkan Membawa Dokumen Dan Data Yang Dipersyaratkan Dengan Membawa Dokumen Tercetak (asli Atau Fotocopy Berwarna), Antara Lain:
PERSYARATAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI UNTUK CV/PT/KOPERASI
- Daftar Online Pada Alamat: https://sikap.inaproc.id/pendaftaran/pendaftaranctr/daftarstep1
- Setelah Isi Form Secara Online Pada Poin Satu Pilih Tempat Verifikasinya LPSE Kementerian Pertahanan
- Surat Kuasa Apabila Mewakili Direktur Bermaterai Dan FC. KTP Dan FC. Kartu Pegawai Apabila Pegawai Perusahaan Atau Kartu Keluarga (Hubungan Keluarga Dengan Direktur/Komisaris) Untuk Yang Mewakili.
- NIB (Nomor Izin Berusaha) [Asli Atau Fotocopy]
- NPWP Perusahaan [Asli Atau Print Berwarna]
- NPWP Dan KTP Pemilik [Asli Atau FC Print Berwarna]
- NPWP Dan KTP Pengurus [Asli Atau FC Print Berwarna]
- Akta Pendirian Dan/atau Perubahan [Asli Atau Fotocopy]
- Surat Pengusaha Kena Pajak (PKP) [Asli Atau Fotocopy]
- Di Dampingi Operator Yang Memegang Email Perusahaan
PERSYARATAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI KONSULTAN PERORANGAN
- Daftar Online Pada Alamat: https://sikap.lkpp.go.id/pendaftaran/pendaftaranctr/daftarstep1?repoId=482
- KTP Atau SIM A/C Asli
- NPWP Asli
RESET PASSWORD
LKPP Sudah Memberlakukan Reset Password Secara Mandiri Melalui Alamat Berikut:
PERUBAHAN DATA PENYEDIA
Ajukan Perubahan Data Melalui Aplikasi LPSE Support
- Login Aplikasi LPSE Kementerian Pertahanan Sebagai Penyedia
- Klik Tombol Eproc Lainnya
- Siapkan Data Softcopy / Scan Untuk Diupload
- Surat Permohonan Perubahan Data,Ditujukan Kepada Helpdesk LKPP, Bermaterai Rp.10.000 Dan Telah Ditanda Tangani Oleh Direktur Utama
- KTP Dan NPWP Direktur
- NPWP Perusahaan
- NIB Atau TDP Perusahaan Yang Masih Berlaku
- SK Kemenkumham Perusahaan
- Akta Perusahaan Dan Perubahan-nya Jika Ada
- Buat Tiket Pada Aplikasi LPSE Support Dan Monitoring Tiket Tersebut
- Waktu Pengerjaan
- Kemhan 1 - 2 X 24 Jam Hari Kerja
- LKPP 1 - 3 X 24 Jam Hari Kerja
- Login LPSE Kembali Untuk Mengecek Data Perubahan, Jika Sudah Sesuai Mohon Tutup Tiket Di LPSE Support
LPSE Kemhan TNI Lainnya Bisa Dikunjungi Pada Alamat Dibawah Ini:
LPSE ID : 482