Kode Paket 10882177000
Nama Paket Belanja Pengawasan Pembangunan Drainase Lingk. Mallisu Kel. Cempaniga
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
66718701 Belanja Pengawasan Pembangunan Drainase Lingk. Mallisu Kel. Cempaniga APBD
Uraian Singkat Pekerjaan  KAK.pdf
Tanggal Pembuatan 26 Mei 2026
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Maros
Satuan Kerja KECAMATAN CAMBA
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBD 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 6.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 6.000.000,00
Jenis Kontrak Waktu Penugasan
Lokasi Pekerjaan
  • Kecamatan Camba - Maros (Kab.)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat pernyataan Peserta
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Telah terdaftar pada program BPJS yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan BPJS
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki Izin Berusaha dibidang Jasa Konstruksi atau NIB KBLI 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
Persyaratan Kualifikasi Teknis
memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku SKA SKA Ahli Muda Teknik Sumber daya Air Jenjang 7 Tujuh
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Hasil penilaian kinerja Penyedia BarangJasa telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia SIKaP. Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia BarangJasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan BarangJasa Pemerintah
Peserta Non Tender 1 peserta