| Kode Paket | 10846891000 | ||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Nama Paket | Tenaga Ahli Pemberdayaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Paket Ulang Paket Gagal | ||||||||||||||||
| Alasan Pembatalan | Dasar pembatalan paket: 1. Telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Hasil Evaluasi atas Pengadaan Tenaga Ahli Program BSPS Tahun 2026 pada tanggal 5-6 Mei 2026 oleh Inspektur II, Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; 2. Hasil temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal sebagaimana tertuang dalam hasil Evaluasi atas Pengadaan Tenaga Ahli Program BSPS Tahun 2026, berdasarkan temuan dalam Aspek Kebijakan: Kebijakan Tenaga Ahli belum Didukung dengan Kriteria, Standar Kompetensi, dan Analisis Kebutuhan yang Memadai, khususnya terkait dengan: a. Belum diaturnya mekanisme rekrutmen dan kriteria Tenaga Ahli; b. Pengadaan Tenaga Ahli tidak mempertimbangkan ketersediaan ASN (PNS, CPNS dan PPPK); c. Pemanfaatan Tenaga Ahli terindikasi tidak memberikan nilai tambah; d. Efisiensi remunerasi Tenaga Ahli belum sepenuhnya dilakukan; 3. Poin-poin rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terhadap hasil temuan pada poin nomor 2: a. Penguatan pedoman/petunjuk teknis terkait rekrutmen tenaga ahli pada program BSPS; b. Optimalisasi ASN sebagai Tim Pendamping Provinsi; c. Penghentian rekrutmen tenaga ahli yang belum terkontrak; d. Pengurangan durasi penugasan tenaga ahli yang sudah terkontrak; dan e. Pengurangan anggaran remunerasi tenaga ahli. 4. Tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yaitu menginstruksikan agar Satker/PPK melakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku; 5. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi internal antara Kepala Satker, PPK, dan Pejabat Pengadaan terhadap tindak lanjut rekomendasi Inspektorat Jenderal tersebut, paket pekerjaan dimaksud tidak dapat dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak, sesuai dengan poin nomor 3b dan 3c diatas. | ||||||||||||||||
| Alasan di ulang | -Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya | ||||||||||||||||
| Rencana Umum Pengadaan |
|
||||||||||||||||
| Uraian Singkat Pekerjaan | URAIAN SINGKAT PEKERJAAN.pdf | ||||||||||||||||
| Tanggal Pembuatan | 28 April 2026 | ||||||||||||||||
| Tahap Paket Saat Ini | Paket Sudah Selesai | ||||||||||||||||
| K/L/PD/Instansi Lainnya | Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman | ||||||||||||||||
| Satuan Kerja | 03 Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat | ||||||||||||||||
| Jenis Pengadaan | Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi | ||||||||||||||||
| Metode Pengadaan | Pengadaan Langsung | ||||||||||||||||
| Khusus Orang Asli Papua (OAP) | Tidak | ||||||||||||||||
| Tahun Anggaran | APBN 2026 APBN 2026 | ||||||||||||||||
| Nilai Pagu Paket | Rp. 150.000.000,00 | Nilai HPS Paket | Rp. 80.000.000,00 | ||||||||||||||
| Jenis Kontrak | Waktu Penugasan | ||||||||||||||||
| Lokasi Pekerjaan |
|
||||||||||||||||
| Syarat Kualifikasi | Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
|
||||||||||||||||
| Peserta Non Tender | 1 peserta | ||||||||||||||||