No Nama Peserta NPWP A K T Penawaran Penawaran Terkoreksi Hasil Negosiasi H P PK Alasan
1 lumbung mas raya 07*0**2****32**0 Rp. 198.179.950,66 Rp. 198.179.950,66 Rp. 198.179.950,66
2 RAHMAT ILAHI 00*1**4****32**0 Rp. 197.558.765,70 Rp. 197.558.765,70 Calon penyedia barang/jasa tidak dapat memenuhi persyaratan teknis yang dipersyaratkan dalam BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf G Persyaratan Teknis, nomor 10.3.e.2), tabel Memiliki kemampuan menyediakan personel untuk pelaksanaan pekerjaan, baris ketiga nomor. 2, kolom Jabatan, Petugas K3. Pada dokumen teknis, Calon penyedia barang/jasa tidak menawarkan personil untuk jabatan petugas K3 sebagaimana yang dipersyaratkan pada BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf G Persyaratan Teknis, nomor 10.3.e.2), tabel Memiliki kemampuan menyediakan personel untuk pelaksanaan pekerjaan, baris ketiga nomor. 2, kolom Jabatan, Petugas K3. Pada dokumen teknis, calon penyedia barang/jasa hanya menawarkan personil untuk jabatan pelaksana atas nama Lennita Sibarani berserta kelengkapan sertifikat kompetensi kerja berupa Sertifikat Kompetensi Jasa konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung yang diterbitkan oleh BNSP dengan nomor sertifikat 74321 1323.02 5 00008785 2025
3 CV. BAKTI PRATAMA 00*9**8****32**0 Rp. 168.638.403,72 Rp. 168.638.403,72 Setelah dilakukan klarifikasi terkait dokumen penawaran untuk daftar personil inti yang diupload tentang sertifikat kompetensi kerja untuk jabatan Petugas K3 seperti yang dipersyaratkan pada BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf G Persyaratan Teknis, nomor 10.3.e.2), tabel Memiliki kemampuan menyediakan personel untuk pelaksanaan pekerjaan, baris nomor. 2, kolom Jabatan, Petugas K3; kolom Sertifikat Kompetensi Kerja, memiliki Sertifikat Petugas K3 Konstruksi. Calon penyedia barang/jasa tidak dapat memenuhi persyaratan teknis yang dipersyaratkan dalam BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf G Persyaratan Teknis, nomor 10.3.e.2), tabel Memiliki kemampuan menyediakan personel untuk pelaksanaan pekerjaan, baris nomor. 2, kolom Jabatan, Petugas K3; kolom Sertifikat Kompetensi Kerja, memiliki Sertifikat Petugas K3 Konstruksi. Calon penyedia barang/jasa hanya dapat melampirkan Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi untuk personil inti yang diajukan sebagai Petugas K3 yang diterbitkan oleh Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI) pada tanggal 9 April 2020. Berdasarkan peraturan-peraturan terbaru tentang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) berikut : 1. SE MENTERI PUPR NO. 05 TAHUN 2022 Perubahan atas SE No. 03/SE/M/2022 Tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku SKK Jasa Konstruksi 2. SK DIRJEN NO. 12.1/KPTS/DK/2022 Tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi 3. SE PUPR No.3 Tahun 2022 – Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku SKK dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja Bahwa : 1. SKA dan SKT sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi 2. SKT/SKA sebelumnya dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang ter Akreditas LPJK, sedangkan SKK Konstruksi dikeluarkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi yang di Akreditasi oleh BNSP – Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

  • A Evaluasi Administrasi
  • K Evaluasi Kualifikasi
  • T Evaluasi Teknis
  • H Evaluasi Harga/Biaya
  • P Pemenang
  • PK Pemenang Berkontrak