Kode Paket 10820775000
Nama Paket Pengadaan Tenaga Ahli Manajemen dan Tata Kelola
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
66849467 Pengadaan Tenaga Ahli Manajemen dan Tata Kelola APBN
Uraian Singkat Pekerjaan  Uraian Singkat PL Manajemen dan Tata Kelola.pdf
Tanggal Pembuatan 8 April 2026
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kementerian Pekerjaan Umum
Satuan Kerja 694437/PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBN 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 92.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 92.000.000,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • KOTA JAKARTA SELATAN - Jakarta Selatan (Kota)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Jenjang Pendidikan
Tingkat Pendidikan Keahlian/Spesifikasi Pengalaman Kemampuan Manajerial
S2 Ekonomi/ Manajemen/ Administrasi Publik/ Kebijakan Publik memiliki keahlian dalam teknis manajemen dan tata kelola proyek KPBU 5 Memberikan dukungan teknis dan substansi Manajemen dan Tata Kelola KPBU dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penjajakan minat pasar sebagai bagian dari tahapan penyiapan proyek KPBU. 2. Menyusun kerangka, metodologi, dan tahapan pelaksanaan penjajakan minat pasar sesuai dengan kebijakan dan praktik terbaik (best practices) KPBU. 3. Mengidentifikasi minat, persepsi risiko, serta masukan badan usaha terhadap skema KPBU yang direncanakan, termasuk aspek pembiayaan, pengalokasian risiko, dan kelayakan proyek. 4. Memberikan rekomendasi perbaikan struktur proyek KPBU berdasarkan hasil penjajakan minat pasar, guna meningkatkan minat dan kesiapan badan usaha. 5. Mengintegrasikan hasil penjajakan minat pasar ke dalam dokumen penyiapan proyek KPBU, seperti outline prastudi kelayakan/studi kelayakan, struktur transaksi, dan rencana pengadaan. 6. Melakukan koordinasi dan pendampingan teknis kepada K/L/PD dalam proses diskusi, konsultasi, dan klarifikasi dengan calon badan usaha selama kegiatan penjajakan minat pasar. 7. Memastikan keselarasan pelaksanaan penjajakan minat pasar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Manajemen dan Tata Kelola KPBU yang berlaku
Peserta Non Tender 1 peserta