Kode Paket 10844220000
Nama Paket Pengadaan Tenaga Ahli Hukum Penyusunan Pedoman Manajemen Risiko KPBU
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
66999548 Pengadaan Tenaga Ahli Hukum Penyusunan Pedoman Manajemen Risiko KPBU APBN
Uraian Singkat Pekerjaan  1.Uraian Singkat PL wiyono.pdf
Tanggal Pembuatan 27 April 2026
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kementerian Pekerjaan Umum
Satuan Kerja 694437/PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBN 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 60.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 60.000.000,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • KOTA JAKARTA SELATAN - Jakarta Selatan (Kota)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Jenjang Pendidikan
Tingkat Pendidikan Keahlian/Spesifikasi Pengalaman Kemampuan Manajerial
S2 Hukum l a. Memiliki pengalaman terkait pelaksanaan penyiapan Proyek KPBU; 7 b. Dapat melakukan kajian hukum terkait terhadap Rancangan SE Menteri PU tentang Pedoman Manajemen Risiko Pada Proyek KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum 4 Melakukan finalisasi kerangka Rancangan SE Menteri PU tentang Pedoman Manajemen Risiko Pada Proyek KPBU Dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum yang disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri PU Nomor 1 Tahun 2026 dengan beberapa perubahan dari Rancangan sebelumnya (SE Dirjen), diantaranya: 6 a. Penambahan bagan alur setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga pencatatan dan pelaporan risiko sebagai bagian dari siklus manajemen risiko proyek KPBU pada Rancangan SE Menteri PU. b. Pemisahan matriks risiko berdasarkan pemrakarsa (solicited dan unsolicited) dan berdasarkan sektor dan subsektor pada Rancangan SE Menteri PU 2. Menyusun laporan perkembangan pelaksanaan pekerjaan setiap bulan dan membuat laporan akhir masa tugas sesuai dengan tugasnya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Peserta Non Tender 1 peserta