Kode Paket 10811702000
Nama Paket Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Embung Desa Rongdalem
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
62821247 Konsultan Perencanaan Embung / Bendung (Sub Keg OP Embung) APBD
Uraian Singkat Pekerjaan  URSING KONSULTAN EMBUNG.pdf
Tanggal Pembuatan 31 Maret 2026
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Sampang
Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBD 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 33.610.500,00 Nilai HPS Paket Rp. 33.600.000,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Desa Rongdalem Kecamatan Omben - Sampang (Kab.)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
NIB KBLI 71102 : Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI.
SBU Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 atau Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air RE 103
Sertifikat Standar Terverifikasi atau dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan tangkapan layar laman OSS yg mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:
1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU;
2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.
Persyaratan Kualifikasi Teknis
a) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
b) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
(1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau
(2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.
memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang-kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia SIKAPPenilaian Kinerja Manual dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia BarangJasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan BarangJasa Pemerintah.
Peserta Non Tender 1 peserta