Kode Paket 10829984000
Nama Paket Konsultan Perencanaan Peningkatan Jaringan Pompa Sumur Air Tanah Desa Sogian Kecamatan Omben
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
66839048 Konsultan Perencanaan Peningkatan Jaringan Pompa Sumur Air Tanah Desa Sogian Kecamatan Omben (Sub Keg. Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah) APBD
Uraian Singkat Pekerjaan  URSING.pdf
Tanggal Pembuatan 15 April 2026
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Sampang
Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBD 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 14.476.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 14.470.481,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Desa Sogian Kecamatan Omben - Sampang (Kab.)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat pernyataan Peserta
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki NIB kode KBLI 71102 Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI yang berlaku efektif
Persyaratan Kualifikasi Teknis
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku;
memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan); dan
Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang-kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia SIKAP Penilaian Kinerja Manual dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia BarangJasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan BarangJasa Pemerintah.
Peserta Non Tender 1 peserta