Kode Paket 10854080000
Nama Paket Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Gedung Puskesmas (Puskesmas Omben)
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
67071588 Belanja Modal Bangunan Kesehatan Konsultan perencanaan (Puskesmas Omben) BLUD
Uraian Singkat Pekerjaan  Uraian pekerjaan.pdf
Tanggal Pembuatan 5 Mei 2026
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Sampang
Satuan Kerja PUSKESMAS OMBEN
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran BLUD 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 5.400.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 5.399.040,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Puskesmas Omben - Sampang (Kab.)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat pernyataan Peserta
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Nomor Induk Berusaha NIB dengan Kode KBLI 71102 Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Telah terdaftar pada program BPJS yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan BPJS
Persyaratan Kualifikasi Teknis
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku;
memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan); dan
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang-kurangnya BAIK. Penilaian kinerja tercantum pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia SIKAP atau dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia BarangJasa yang bersangkutan belum tersedia pada SIKaP atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PA atau KPA atau PPTK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan BarangJasa Pemerintah
Peserta Non Tender 1 peserta