Kode Paket 10862248000
Nama Paket Jasa Perencanaan Pembangunan Kolam Beton
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
67094084 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat APBD
Uraian Singkat Pekerjaan  Uraian Singkat Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Kolam Beton.pdf
Tanggal Pembuatan 11 Mei 2026
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Sampang
Satuan Kerja DINAS PERIKANAN
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBD 2026    APBD 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 4.411.500,00 Nilai HPS Paket Rp. 1.693.305,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Desa Rapa Daya Kecamatan Omben - Sampang (Kab.)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat pernyataan Peserta
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
NIB 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI yang berlaku efektif
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Telah terdaftar pada program BPJS yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan BPJS
Persyaratan Kualifikasi Teknis
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku;
memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan); dan
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang-kurangnya BAIK. Penilaian kinerja tercantum pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia SIKAP atau dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia BarangJasa yang bersangkutan belum tersedia pada SIKaP atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PA atau KPA atau PPTK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan BarangJasa Pemerintah
Peserta Non Tender 1 peserta