Kode Paket 10407544000
Nama Paket Peningkatan Saluran Irigasi Desa Passeno Kec. Baranti
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
59483485 Peningkatan Saluran Irigasi Desa Passeno Kec. Baranti APBD
Uraian Singkat Pekerjaan  URAIAN SINGKAT PASENO.pdf
Tanggal Pembuatan 18 September 2025
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Sidenreng Rappang
Satuan Kerja DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBD 2025   
Nilai Pagu Paket Rp. 73.625.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 73.557.000,00
Jenis Kontrak Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan
  • Dinas PSDA - Sidenreng Rappang (Kab.)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
Memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi Sesuai dan masih berlaku
Memiliki sertifikat badan usaha Subklasifikasi : Konstruksi jaringan Irigasi dan Drainase BS004 KBLI 42201
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun.
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang- kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia SIKAPPenilaian Kinerja Manual dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia BarangJasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan BarangJasa Pemerintah
Peserta Non Tender 1 peserta