Kode Paket 10523219000
Nama Paket pembangunan Jembatan Puncak Mario
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
61368231 pembangunan Jembatan Puncak Mario APBDP
Uraian Singkat Pekerjaan  URAIN SINGKAT PEMB. JEMBATAN Puncak Mario.pdf
Tanggal Pembuatan 29 Oktober 2025
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Sidenreng Rappang
Satuan Kerja DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA, TATA RUANG, PERTANAHAN, DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBDP 2025   
Nilai Pagu Paket Rp. 313.500.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 312.945.000,00
Jenis Kontrak Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan
  • Puncak Mario - Sidenreng Rappang (Kab.)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi sesuai dan masih berlaku
memiliki Sertifikat Badan Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flay Over, dan Underpass (BS002)
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun.
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang- kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia SIKAPPenilaian Kinerja Manual dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia BarangJasa yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan BarangJasa Pemerintah.
Peserta Non Tender 1 peserta