Kode Paket 10841641000
Nama Paket Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Alam SMPN 2 Parengan
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
66967962 Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Alam SMPN 2 Parengan APBD
Uraian Singkat Pekerjaan  URAIAN PEKERJAAN.pdf
Tanggal Pembuatan 23 April 2026
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Tuban
Satuan Kerja DINAS PENDIDIKAN
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBD 2026    APBD 2026    APBD 2026    APBD 2026   
Nilai Pagu Paket Rp. 105.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 99.941.070,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • SMPN 2 Parengan - Tuban (Kab.)
  • SMPN 2 Parengan - Tuban (Kab.)
  • SMPN 2 Parengan - Tuban (Kab.)
  • SMPN 2 Parengan - Tuban (Kab.)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko NIB KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur dan sertifikat standar terverifikasi
SBU Kualifikasi Usaha Kecil, SubKlasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001)
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Persyaratan Kualifikasi Teknis
a) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
b) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
(1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau
(2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.
memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan butir 1) huruf a) sampai dengan huruf c) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Memiliki penilaian kinerja sekurang-kurangnya BAIK, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun dan belum memiliki pengalaman. Penilaian kinerja tercantum pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia SIKAP atau dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia BarangJasa yang bersangkutan belum tersedia pada SIKaP atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PAKPAPPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan
Peserta Non Tender 1 peserta